Princeton mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam kamus Webstersnya sebagai “the time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person”.
Sedangkan dalam kerangka usia, WHO menggolongkan usia 10 – 24 tahun sebagai young people, sedangkan remaja atau adolescence dalam golongan usia 10 -19 tahun. Jadi pemuda identik sebagai sosok individu yang berusia produktif dan mempunyai karakter khas yang spesifik yaitu revolusioner, optimis, berpikiran maju, memiliki moralitas, dsb.
Kelemahan mecolok dari seorang pemuda adalah kontrol diri dalam artian mudah emosional, sedangkan kelebihan pemuda yang paling menonjol adalah mau menghadapi perubahan, baik berupa perubahan sosial maupun kultural dengan menjadi pelopor perubahan itu sendiri.
Secara hukum pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
Di dalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya.
Pengertian sosialisasi mengacu pada suatu proses belajar seorang individu yang akan mengubah dari seseorang yang tidak tahu menahu tentang diri dan lingkungannya menjadi lebih tahu dan memahami. Sosialisasi merupakan suatu proses di mana seseorang menghayati (mendarahdagingkan – internalize) norma-norma kelompok di mana ia hidup sehingga timbullah diri yang unik, karena pada awal kehidupan tidak ditemukan apa yang disebut dengan “diri”.
Dan sosialisasi juga merupakan proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Program pembangunan kepemudaan sebagaimana diamanatkan oleh UU no 40 Tahun 2009 Pasal 3 bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.Masalah-masalah kepemudaan yang cukup mengkhawatirkan saat ini di Indonesia dapat diatasi dengan membentuk karakteristik pemuda, antara lain kapasitas kepemimpinan yang kuat, kemandirian dan kepeloporan pemuda, Untuk memperbaiki kondisi bangsa harus diperkuat jiwa kepemimpinan pemuda. Jiwa kepemimpinan yang dimaksud bukan hanya dari aspek politik tapi juga aspek-aspek lain seperti sosial dan budaya.
Untuk mengatasi masalah-masalah kepemudaan maka kemandirian pemuda perlu didorong. Dengan sifat kemandirian tersebut, pemuda tidak hanya menjadi pencari kerja tapi juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja. Karena hal lain yang tidak kalah penting adalah kepeloporan pemuda. Kaum muda diharapkan dapat menjadi pelopor untuk menciptakan generasi yang lebih baik.
Pembentukan karakter pemuda sehingga memiliki kepemimpinan yang kuat (leadership), kemandirian (independency) dan kepeloporan (Pioneering) - seperti telah dipaparkan di atas - bisa menjadi jalan masuk dalam menggagas roadmap pembangunan kepemudaan, Tentunya, harus dilengkapi dengan isu-isu lokal (local content) yang juga sedang mengemuka.
sumber 1
sumber 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar