Badan hukum adalah subjek hukum ciptaan manusia berdasar pada undang-undang, diberi status sebagai pendukung hak dan kewajiban, seperti manusia. Menurut ketentuan undang-undang, eksistensi badan hukum di Indonesia diklasifikasikan menjaditiga golongan, yaitu:
- Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah (penguasa Negara) Untuk kepentingan Negara dalam menjalankan pemerintahan.
- Badan hukum yang diakui oleh pemerintah (penguasa Negara)Bertujuan memperoleh keuntungan atau kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan usaha tertentu, seperti perseroan terbatas dan koperasi.
- Badan hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal Badan hukum tersebut seperti yayasan pendidikan, yayasan sosial, yayasan keagamaan dan yayasan kemanusiaan (pasal 1653 KUH Pdt).
Dalam melaksanakan kewajiban dan memperoleh haknya,badan hukum diwakili oleh pengurusnya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Pengurus bertindak mewakili badan hukum atas nama dan untuk kepentingan badan hukum. Semua pengeluaran dan penerimaan dicatat dalam pembukuan badan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Badan Usaha yang dijadikan objek tugas adalah :
- PT
- CV
- FIRMA
- USAHA DAGANG (UD)
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Para pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang telah disertakan, dan tidak ikut menanggung utang-utang yang dilakukan oleh perusahaan,dalam arti bahwa kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang-utang perusahaan.
Pemegang saham merupakan pemilik dari PT. yang memunyai hak-hak tertentu seperti :
- Memilih Direksi.
- Meneliti jalannya perusahaan.
- Menyetujui tambahan saham, sebelum salah dijual/dikeluarkan.
- Menentukan manajemen.
Syarat Pendirian dan Perijinan PT
- Copy akta pendirian perseroan serta data akta pendirian perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
- Copy keputusan pengesahan sebagai badan hukum.
- Copy surat ijin usaha jasa kontruksi
- Copy sertifikat keahlian dari pemilik
- Copy tanda daftar perusahaan perseroan terbatas
- Copy surat izin usaha perdagangan (SIUP) besar
- Copy NPWP
2. CV (Commanditaire Vennontschap)
Tidak berbeda dengan PT, CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut CV adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas. Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Syarat Pendirian dan Perijinan CV
- Copy akta pendirian perusahaan
- Copy NPWP
- Copy tanda daftar perusahaan persekutuan komanditer
- Copy surat izin perdagangan (SIUP) kecil
3. FIRMA
Firma(dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Syarat Pendirian dan Perijinan Firma
- Copy kartu nama pemilik / penanggung jawab
- Copy akta pendirian
4. USAHA DAGANG (UD)
Perusahaan perseorangan atau biasa juga dikenal dengan usaha dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.
perusahaan yang membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya. Bentuk perusahaan dagang, antara lain supermarket, penyalur atau distributor, retailer, dan pengecer.
Syarat Pendirian dan Perijinan UD
- Asli kartu nama pemilik/penanggung jawab usaha
- Copy kartu nama pemilik/penanggung jawab usaha
Perbedaan Bentuk Perusahaan
1 | PT |
|
2 | CV |
|
3 | Firma |
|
4 | UD |
|
Perbedaan Dasar Hukum Pendirian Perusahaan
1 | PT |
|
2 | CV |
|
3 | Firma |
|
4 | UD |
|
Perbedaan dalam Modal Perusahaan
1 | PT |
|
2 | CV |
|
3 | Firma |
|
4 | UD |
|
Perbedaan Proses Pendirian Perusahaan
1 | PT |
|
2 | CV |
|
3 | Firma |
|
4 | UD |
|
Daftar Pustaka
- https://www.academia.edu/19518931/observasi_PT_CV_FIRMA_UD
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3286/mendirikan-usaha-dagang-(ud)
- https://wiwidtrylestari.wordpress.com/2015/11/12/pengertian-badan-usahaperbedaan-cv-pt-pte-ltd-inc-corp-mnc-tbk-ud-sdn-bhd-nv-firma-koperasi-yayasan/
- http://msainunamaliah.blogspot.co.id/2016/11/tugas-2-pengantar-bisnis-informatika.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar